fbpx

Jasa Pengurusan Perseroan Perseorangan di Melong Cimahi

Pendirian PT peroranganJasa Pengurusan Perseroan Perseorangan di Melong Cimahi – Perseroan Perseorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pendirian  PT Perseorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT biasa :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Permenkeu Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perorangan :

perseroan perorangan mempunyai kelebihan dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Mempunyai Kedudukan hukum seperti PT umum
  7. Kekayaan Perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi

Kekurangan PT perorangan  :

Bukan hanya  keunggulam PT perseorangan   juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Jika tidak melaporkan akan mendapatkan hukuman berupa :
    1. Teguran melalui Email
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah selama 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pemilik  tidak dapat membuat PT perseorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan