Jasa Legalitas Bandung , Melayani Prosedur Pembuatan Koperasi Pemasaran di Cibeber – Kota Cimahi – Koperasi merupakan badan hukum yang terdiri atas gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi dengan fondasi kegiatannya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan, penjelasan mengenai koperasi diatur di Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM
Anggota koperasi mempunyai status ganda (sbg pemilik dan pelanggan), dibentuk, didanai, dikelola dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.
Tujuan inti badan hukum koperasi yaitu membantu hajat kesuksesan anggotanya guna menambah kesejahteraan anggota. Misalkan terdapat kelebihan maka diberikan ke anggotanya , bilamana kapasitas layanan koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka bisa memenuhi kebutuhan lingkungan selain anggota koperasi
LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang No. 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja psl 3 berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh beberapa koperasi yang diprakarsai oleh tidak kurang dari 3 Koperasi .
Demikian juga jenis bidang usaha koperasi seperti tertulis di psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang dikonsumsi oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka toko atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang operasional unggulannya mengolah bahan dasar yang disediakan anggota menjadi siap jual, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, perikanan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa transportasi, pariwisata,gadai, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang operasional utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang kegiatan usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah mengetahui syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memahami langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Bimbingan dapat dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu Waktu pelaksanaan penyuluhan, juga lokasi pembinaan,. Penyuluhan, akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang diajarkan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk menetapkan inti isi rancangan anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Identitas para pendiri;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Modal koperasi;
- Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:
- Terdiri atas setidaknya 3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi memiliki modal pendirian, ini diatur di Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaraan & Bimbingan Koperasi, yaitu:
- Modal Pendirian Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Pembentukan dapat didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Pendirian
Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas terverifikasi terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk berkas yang harus diverifikasi adalah:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Dokumen bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal operasional usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilampirkan berkas berikut ini :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.
Melayangkan Pengajuan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara menscan dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Jika Membutuhkan Prosedur Pembuatan Koperasi Pemasaran di Cibeber – Kota Cimahi silahkan menghubungi kami