fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Gardujaya Ciamis

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Gardujaya  Ciamis Jasa Legalitas Jawa Barat – Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Gardujaya Ciamis dan seluruh daerah   Jawa Barat seluruhnya. Pengerjaan dapatkami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda atau anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Gardujaya Ciamis

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Gardujaya  Ciamis

PROSES PEMESANAN Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Gardujaya Ciamis

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & Terus Menyebarkan cabang di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

 Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Gardujaya  Ciamis

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang secara bersama-sama bermaksud untuk memperoleh keuntungan.

Selain itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas menjadi pihak yang bertanggung jawab mengoperasikan CV. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan semua sesuatu yang berkenaan dengan kebijakan perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menginvestasikan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas bisnis perseroan.

 

Syarat Pembuatan CV

  1. Sekutu Minimal dua Orang
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Gardujaya Ciamis  YANG TEPAT
Silahkan Simak Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan