fbpx

Prosedur Pembuatan Koperasi Konsumen di Cigugur Tengah – Cimahi

jasa pendirian koperasiKami , Melayani Prosedur Pembuatan Koperasi Konsumen di Cigugur Tengah – Cimahi – Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri atas orang-seorang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan, aturan tentang koperasi termaktub di UU No. 25 thn 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi memiliki identitas ganda (sbg owner & pelanggan), dibuat, didanai, diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.

Target pokok badan usaha koperasi ialah membantu kebutuhan ekonomi anggotanya untuk menambah kesejahteraan anggota. Jika menghasilkan laba maka  dibagikan ke anggotanya , bilamana kemampuan pelayanan  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat melayani keperluan warga selain anggota badan usaha koperasi

Prosedur Pembuatan Koperasi Konsumen di Cigugur Tengah  - Cimahi

DASAR HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang didirikan  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh tidak kurang dari tiga Koperasi .

Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi disebutkan di psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang dikonsumsi oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang aktifitas fokus pada mengolah bahan baku yang bersumber dari anggota ke barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa angkutan, pariwisata,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan mempelajari tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan bisa dilakukan dengan cara memberikan surat permohonan bimbingan pengelollan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu pelaksanaan pembinaan, & alamat lengkap pengisian materi,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang diajarkan tentang oprasional) perkoperasian, kentuan pembuatan koperasi, prosedur cara pengesahan koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pendirian Koperasi dilakukan dengan melaksanakan rapat pendirian yang diikuti oleh para pendiri dan pada saat yang sama juga dapat dilakukan pembinaan seputar perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh ketua rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pendiri untuk membicarakan dasar isi rancangan AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Tata cara pembubaran
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan lainya.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri atas setidaknya   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi mempunyai modal pembentukan, ini diatur di Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Operasional dan Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Usaha Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Permohonan

dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , bila berkas dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang harus diperikasa adalah:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Surat bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan dokumen sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Menyampaikan Pengajuan SK Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai dan mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Informasi lebih lanjut Prosedur Pembuatan Koperasi Konsumen di Cigugur Tengah – Cimahi silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan