fbpx

Layanan Pembuatan Koperasi Konsumen di Padasuka – Cimahi

jasa pendirian koperasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Layanan Pembuatan Koperasi Konsumen di Padasuka – Cimahi – Koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan fondasi operasionalnya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan, aturan tentang koperasi termaktub di Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi mempunyai status double (sbg yang memiliki & konsumer), didirikan, dibiayai , diatur dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh anggotanya.

Tujuan pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kebutuhan kemudahan anggotanya untuk meningkatkan kemakmuran anggota. Andai menghasilkan profit maka  diberikan ke anggotanya , serta kapasitas layanan  koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka bisa melayani keperluan penduduk yang bukan anggota badan usaha koperasi

Layanan Pembuatan Koperasi Konsumen di Padasuka  - Cimahi

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja Pasal 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang didirikan  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh tidak kurang dari 3 Koperasi .

Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi disebutkan pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang dikonsumsi oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang aktifitas unggulannya mengolah bahan dasar yang bersumber dari anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Bimbingan dapat diperoleh dengan cara mengirimkan surat permohonan bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, & alamat lengkap pengisian materi,. Pembinaan,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang diajarkan tentang oprasional) perkoperasian, syarat pembuatan koperasi, prosedur cara pengesahan koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pendirian Koperasi dilanjutkan dengan melaksanakan rapat pendirian yang dilakukan oleh para pendiri & di tempat yang sama bisa diberikan pengisian materi mengenai perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembuatan koperasi diketuai oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pendiri untuk menetapkan inti isi rencana AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Ketentuan mengenai pembubaran
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan tambahan.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari setidaknya  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi harus memiliki modal usaha, ini sesuai di Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Usaha Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha bisa ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

Untuk melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang wajib dicek adalah berikut ini:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan berkas sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Mengajukan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses memindai & meng-upload dokumen yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Untuk Layanan Pembuatan Koperasi Konsumen di Padasuka – Cimahi dapat kontak kami

 

×
Permohonan