JasaLegalitasBandung.Com – Pengurusan Yayasan di Turangga- Bandung , Yayasan adalah suatu lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan diatur dalam UU No 28 Tn 2004 tentang Pembaruan atas UU No. 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 sept 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden RI Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Paket Pembuatan Yayasan Untuk Daerah Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Informasi & Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :
Pendirian yayasan
Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah mengantongi SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan boleh diajukan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara RI .
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan laporan setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan kas dan pertumbuhan operasional yayasan. Pengawas bertugas melakukan pemantauwan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai harta dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan penutupan
Perbuatan hukum penggabungan yayasan boleh dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan terpenuhi atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- PP Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 Soal Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- UU Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban asal-usul Keuangan Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Pengurusan Yayasan di Turangga- Bandung