fbpx

Layanan Pengurusan YAYASAN di Cibaduyut- Kota Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Layanan Pengurusan YAYASAN di Cibaduyut- Kota Bandung , YAYASAN merupakan suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dituangkan dalam UU No 28 Tn 2004 mengenai Pembaruan atas UU No. 16 Tn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden RI  Ke-5 mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Paket Pendirian Yayasan Untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Informasi Dan Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum jika sudah mendapatkan SK dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Organ Yayasan

Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan operasional yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus bertugas memberikan laporan setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina tentang kondisi kas dan perkembangan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pemantauwan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan operasional yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dimuat dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan pembubaran

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan tercapai atau gagal tercapai, keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Sumber

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Soal Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Inpres nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan

UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Layanan Pengurusan YAYASAN di Cibaduyut- Kota Bandung

 

×
Permohonan