fbpx

Pengurusan YAYASAN di Ngamprah – Kabupaten Bandung Barat

JasaLegalitasBandung.Com – Pengurusan YAYASAN di Ngamprah – Kabupaten Bandung Barat , YAYASAN ialah suatu lembaga yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dimasukan dalam UU No 28 Tn 2004 mengenai Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Tn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI  Ke-5 mengesahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.

Paket Pembuatan YAYASAN Untuk Wilayah Kab.Bandung Barat dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Informasi Dan Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status badan hukum setelah akta pendirian memiliki SK dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan boleh diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam Berita Negara RI .

Organ Yayasan

Yayasan memiliki organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus harus membuat pertanggungan jawaban tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas seputar pemantauwan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam melakukan operasional yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dimuat dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan pembubaran

Perbuatan hukum penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Referensi

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Tentang Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Soal pembaruan UU No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Inpres nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Pengurusan YAYASAN di Ngamprah – Kabupaten Bandung Barat

 

×
Permohonan