JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pengurusan YAYASAN di Kebonjeruk- Bandung , Yayasan adalah suatu lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 sept 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden RI Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Okt 2004.
Harga Pembuatan Yayasan Untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Konsultasi & Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah mengantongi pengesahan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan boleh disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara RI .
Organ Yayasan
Yayasan memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina mengenai kondisi kas dan perkembangan jalannya yayasan. Pengawas bekerja melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan tercapai atau gagal tercapai, keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
Referensi
- PP RI No. 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Tentang Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 Soal pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
- UU Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban asal-usul Harta Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Paket Pengurusan YAYASAN di Kebonjeruk- Bandung