fbpx

Pengurusan yayasan di Banjarwaringin – Tasikmalaya

  Pengurusan yayasan di   Banjarwaringin  -  Tasikmalaya Kami Melayani Pengurusan yayasan di Banjarwaringin – Tasikmalaya dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan murah dan berpengalaman. Dapatkan potongan harga dengan kontak kami sekarang juga.

YAYASAN merupakan suatu Badan Hukum yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan tahun 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. enam belas Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tgl 7 sept 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober dua ribu empat.

Pembentukan yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai kedudukan legal jika sudah Mendapatkan Surat Keputusan dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembentukan yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yg telah memperolah pengesahan selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pengurusan yayasan di Banjarwaringin – Tasikmalaya

   Pengurusan yayasan di   Banjarwaringin  -  Tasikmalaya

Kepengurusan Yayasan

Yayasan punya susunan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen dana dan pelaksanaannya keseharian yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Keharusan Audit

Yayasan yg kekayaannya berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diperiksa oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Pembubaran

Jika ingin menjalankan merger yayasan bisa diwujudkan dengan mergerkan satu lebih dari satu yayasan bersama yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Thn 2008 Tentang Penerapan UU Soal Yayasan
  • UU Nomer 28 Thn 2004 Soal Perubahan UU No. 16 Thn 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Instruksi Presiden Nomer 20 Thn 1998 Soal Penertiban asal muasal Harta Yayasan

Pengurusan yayasan di Banjarwaringin – Tasikmalaya

CARA PEMESANAN YAYASAN DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pengurusan yayasan di   Banjarwaringin  -  Tasikmalaya

×
Permohonan