fbpx

Layanan Pengurusan KOPERASI di Mekarsari – Banjar

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di   Mekarsari  -  Banjar CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Layanan Pengurusan KOPERASI di Mekarsari – Banjar – Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan gabungan individu atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi diatur pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi mendapatkan status ganda (sbg owner & pengguna manfaat), dibuat, didanai, dikelola dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.

Tugas inti badan hukum koperasi adalah memenuhi kebutuhan kesejahteran ownernya guna memajukan kemakmuran anggota. Andai terdapat keuntungan maka  dibagikan ke anggotanya , bilamana kapasitas pelayanan  koperasi diatas permintaan anggotanya, maka bisa mencukupi permintaan warga diluar anggota koperasi

INVESTASI Layanan Pengurusan KOPERASI di Mekarsari – Banjar

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di   Mekarsari  -  Banjar

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan

  2. Undang-Undang Nomor 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja psl 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang diprakarsai  olehgabungan koperasi yang didirikan  oleh paling sedikit tiga Badan Usaha Koperasi .

Adapun jenis-jenis koperasi diatur pada Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang diperlukan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang aktifitas utamanya memproses bahan baku milik anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

PROSES PEMESANAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Layanan  Pengurusan KOPERASI  di   Mekarsari  -  Banjar

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Penyuluhan bisa diperoleh dengan cara memberikan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah Waktu penyelenggaran penyuluhan, dan alamat lengkap pengisian materi,. Pengisian materi,  akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang diajarkan tentang oprasional) perkoperasian, aturan pendirian koperasi, bagaimana cara pengesahan koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pendirian Koperasi dilakukan dengan melaksanakan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri & di saat yang sama bisa diberikan pengisian materi mengenai perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai tempat kedudukan keanggotaannya.

Sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembuatan koperasi diketuai oleh ketua rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pembentuk untuk membahas dasar isi rancangan AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Prosedur penghentian kegiatan
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan khusus.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri atas setidaknya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi memiliki modal pendirian, ini sesuai di Psl. 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pembentukan dan Pembinaan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Awal Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berupa: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud diserahkan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Pendirian

Untuk melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , bila dokumen terverifikasi lengkap & lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk berkas yang wajib diperikasa adalah:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Surat bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Mengajukan Pengajuan Pengesahan Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan mengunggah dokumen yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Layanan Pengurusan KOPERASI di Mekarsari – Banjar

PENJELASAN PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan