fbpx

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sindangbarang – KBB

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Sindangbarang -  KBB Kami Menyediakan , Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sindangbarang – KBB & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional & legal.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing yaitu PT yang dibangun di Kawasan hukum RI dengan komposisi sahamnya ada WNA didalamnya entah seluruhnya ataupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Waktu tahun 2021 melalui Undang-undang Cipta Kerja presiden membuka peluang terbuka untuk Penanaman Modal Asing untuk membuka usaha di negara Indonesia, untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan perkembangan ekonomi Negara

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sindangbarang – KBB

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Sindangbarang -  KBB

Syarat Mendirikan PT PMA

  1. Pembuat minimal 2 Personal (WNA dan atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Paling Sedikit 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Saat Mendirikan Perusahaan PMA

 

  1. INVESTASI USAHA PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, Perseroan yang termasuk Penanaman Modal Asing diwajibkan ketentuan minimal investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan lain sesuai peraturan yang berlaku. Investasi tersebut  akan lebih besar bila bidang usaha yang dikelola mengharuskan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Pastikan bidang usaha yang dipilih diizinkan untuk Perusahaan asing karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, misalnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dll.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Komposisi modal juga perlu dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara asing dilihat dari KLASIFIKASI USAHA yang digarap contohnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. KITAS/KITAP
    Bagi Warga Negara Asing jika nanti ingin menduduki jabatan di Perusahaan Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Bila PT Penanaman Modal Asing atau PMDN merekrut TKA maka harap melihat jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan misalnya :

    1. Perseroan dilarang merekrut TKA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, perusahaan juga dilarang untuk merekrut WNA pada jabatan yang membidangi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 tentang Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sindangbarang – KBB Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan