fbpx

Pembuatan Koperasi di Pasanggrahan – Purwakarta

  Pembuatan  Koperasi di   Pasanggrahan  -  Purwakarta Jasa Legalitas Bandung , Pembuatan Koperasi di Pasanggrahan – Purwakarta – Koperasi ialah badan usaha yang terdiri atas orang-seorang atau kumpulan Koperasi  dengan menapakan kegiatannya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi termuat di UU Nomor 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi mendapatkan hak double (sbg pemilik & pengguna manfaat), didirikan, dimodali , diurus dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

Tugas pokok badan usaha koperasi ialah memenuhi kepentingan ekonomi ownernya guna meningkatkan kemakmuran anggota. Jika mendapatkan profit maka  diberikan ke anggotanya , mialkan kekuatan fasilitas  koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka dapat memenuhi kebutuhan lingkungan selain anggota koperasi

BIAYA Pembuatan Koperasi di Pasanggrahan – Purwakarta

  Pembuatan  Koperasi di   Pasanggrahan  -  Purwakarta

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpedoman Undang-Undang cipta kerja psl 3  berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh paling sedikit tiga Badan Usaha Koperasi .

Sedangkan jenis-jenis koperasi diatur di psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang gerakan utamanya mengolah bahan mentah milik anggota ke siap jual, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pembuatan  Koperasi di   Pasanggrahan  -  Purwakarta

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat didapat dengan cara mengajukan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu penyelenggaran penyuluhan, juga lokasi pengisian materi,. Pembinaan,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan mengenai dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membahas inti materi rancangan anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Ketentuan mengenai penutupan
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan khusus.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri atas setidaknya   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi menyetorkan modal pembentukan, ini sesuai dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, adalah:

  1. Modal Awal Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian bisa ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berbentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Permohonan

Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas terverifikasi lengkap & lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang harus diverifikasi ialah:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi berkas berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Mengajukan Pengajuan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan & mengunggah dokumen yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Pembuatan Koperasi di Pasanggrahan – Purwakarta

PENJELASAN PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan