fbpx

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cisomang Barat – Cibeureum

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cisomang Barat -  Cibeureum Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cisomang Barat – Cibeureum & Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat dan terjangkau.

Perseroan PMA ialah PT yang dibuat di Kawasan hukum Indonesia yang kepemilikan modalnya terdapat Warga Negara Asing didalamnya entah secara penuh ataupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Waktu tahun 2021 lewat Undang-undang Cipta Kerja pemerintah mencanangkan kesempatan sebesar-besarnya untuk Orang Asing untuk membuka usaha di Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna membuka kesempatan kerja juga menaikan pertumbuhan ekonomi Dalam negri

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cisomang Barat – Cibeureum

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cisomang Barat -  Cibeureum

Syarat Membuat PT Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri minimal 2 Personal (Warga Negara Asing & atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Minimal 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tak ada larangan untuk PMA)

Ketentuan Yang Perlu Dilakukan Waktu Mendirikan PT. PMA

 

  1. MODAL USAHA MINIMAL 10 MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Thn 2021, Perseroan yang termasuk PMA memiliki ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan lain berdasarkan aturan UU.Modal tersebut  akan lebih besar bila bidang bisnis yang dikerjakan membutuhkan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang bisnis yang dipilih diperpolehkan untuk Perusahaan asing karena ada Garapan tertentu yang tidak diperbolehkan, misalnya : industri batik, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Pembagian modal juga wajib diatur antara Warga Negara Indonesia & WNA dilihat dari Bidang Usaha yang digarap contohnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Paling Banyak 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi Warga Negara Asing jika nanti akan mengelola di PT Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perseroan PMA atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka wajib meninjau posisi yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Perusahaan dilarang menempatkan WNA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, perusahaan juga tidak boleh untuk mempekerjakan TKA pada jabatan yang membidangi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu melihat Kepmennaker No. 349 Tahun 2019 tentang Posisi Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cisomang Barat – Cibeureum Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan