fbpx

Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeber

  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cibeber Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeber & Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional & legal.

Perseroan PMA adalah Perusahaan yang dibangun di Kawasan hukum negara kesatuan republik Indonesia dengan komposisi modalnya ada Orang luar negri didalamnya entah seluruhnya maupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Waktu tahun 2021 lewat Undang-undang Omnibus law pemerintah membuka kesempatan sebesar-besarnya ke Warga Negara Asing untuk membuka usaha di dalam negri, untuk memperluas kesempatan kerja dan mengangkat perkembangan ekonomi Negara

Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeber

  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cibeber

Ketentuan Membuat PT Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat Min. 2 orang (WNA & atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Minimal sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tidak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Perlu Dilakukan Jika Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL USAHA MIN. 10 MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, PT yang tergolong PMA diharuskan ketentuan minimal permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan berbeda berdasarkan ketenuan UU.Modal ini  akan lebih besar bila bidang usaha yang dijalankan memerlukan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang usaha yang dikelola tidak dilarang untuk Perusahaan asing karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, seperti : industri batik, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Komposisi pendanaan juga wajib dipertimbangkan antara WNI dengan Warga Negara asing sesuai dengan Bidang Usaha yang dipilih contohnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maksimal 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. KITAS/KITAP
    Bagi WNA yang nanti akan menduduki jabatan di PT Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Bila Perseroan Penanaman Modal Asing atau PMDN memperkerjakan TKA maka harap diperhatikan posisi yang tidak diperbolehkan misalnya :

    1. Perseroan dilarang merekrut Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, perseroan juga dilarang untuk mempekerjakan Warga Negara Asing pada jabatan yang membidangi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 thn 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Dilarang Diduduki TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeber Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan