fbpx

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cilendek Barat – Kabupaten Bandung Barat

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cilendek Barat -   Kabupaten Bandung Barat Kami Menyediakan , Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cilendek Barat – Kabupaten Bandung Barat & Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional & resmi.

PT PMA yaitu Perusahaan yang didirikan di domisili hukum NKRI dengan komposisi modalnya ada Orang luar negri didalamnya entah semuanya ataupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Di tahun 2021 lewat UU Omnibus law pemerintah membuka kesempatan seluas-luas pada WNA untuk membuka usaha di negara Indonesia, untuk membuka lapangan kerja juga mendorong kenaikan ekonomi Negara

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cilendek Barat – Kabupaten Bandung Barat

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cilendek Barat -   Kabupaten Bandung Barat

Ketentuan Membuat PT Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri minimal Dua orang (Warga Negara Asing & atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Min. sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tidak ada pembatasan untuk PMA)

Hal-hal Yang Wajib Diperhatikan Saat Membuat PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI USAHA PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, Pelaku Usaha yang terdapat PMA memiliki ketentuan minimal permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan lain berdasarkan ketenuan UU.Modal tersebut  akan lebih besar jika bidang bisnis yang dikerjakan mengharuskan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang kerja yang dikelola diperpolehkan untuk PMA karena ada Garapan tertentu yang tidak diperbolehkan, seperti : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Pembagian pendanaan juga perlu diperhatikan antara WNI dengan Warga Negara asing berdasarkan Bidang Usaha yang digarap contohnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maks. 70% Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA jika nanti ingin mengelola di Perusahaan PMA yang dibuatnya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila PT Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut TKA maka harus diperhatikan jabatan-jabatan yang dilarang seperti :

    1. Perseroan tidak boleh merekrut WNA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Kemudian, perseroan juga dilarang untuk merekrut TKA pada jabatan yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Posisi Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan