Kami Menyediakan , Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cilendek Barat – Kabupaten Bandung Barat & Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional & resmi.
PT PMA yaitu Perusahaan yang didirikan di domisili hukum NKRI dengan komposisi modalnya ada Orang luar negri didalamnya entah semuanya ataupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.
Di tahun 2021 lewat UU Omnibus law pemerintah membuka kesempatan seluas-luas pada WNA untuk membuka usaha di negara Indonesia, untuk membuka lapangan kerja juga mendorong kenaikan ekonomi Negara
Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cilendek Barat – Kabupaten Bandung Barat
Ketentuan Membuat PT Penanaman Modal Asing
- Pendiri minimal Dua orang (Warga Negara Asing & atau WNI)
- WNA Pasport
- WNI (KTP + KK + NPWP )
- Investasi Min. sepuluh Milyar
- Bidang Usaha harus sesuai (tidak ada pembatasan untuk PMA)
Hal-hal Yang Wajib Diperhatikan Saat Membuat PT. Penanaman Modal Asing
- INVESTASI USAHA PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, Pelaku Usaha yang terdapat PMA memiliki ketentuan minimal permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan lain berdasarkan ketenuan UU.Modal tersebut akan lebih besar jika bidang bisnis yang dikerjakan mengharuskan modal yang lebih banyak - BIDANG USAHA (KODE KBLI)
Diharuskan bidang kerja yang dikelola diperpolehkan untuk PMA karena ada Garapan tertentu yang tidak diperbolehkan, seperti : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain. - KOMPOSISI MODAL
Pembagian pendanaan juga perlu diperhatikan antara WNI dengan Warga Negara asing berdasarkan Bidang Usaha yang digarap contohnya :- Rumah Makan : Boleh 100% PMA
- Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% Penanaman Modal Asing
- Konstruski Gedung Sekolah : Maks. 70% Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
- Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
- dan Lain-lain
- Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
Bagi WNA jika nanti ingin mengelola di Perusahaan PMA yang dibuatnya maka harus mengurus KITAS/KITAP - POSISI YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
Bila PT Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut TKA maka harus diperhatikan jabatan-jabatan yang dilarang seperti :- Perseroan tidak boleh merekrut WNA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
- Kemudian, perseroan juga dilarang untuk merekrut TKA pada jabatan yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
- Selain itu merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Posisi Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
- Direktur Personalia (Personnel Director).
- Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
- Manajer Personalia (Human Resource Manager).
- Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
- Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
- Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
- Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
- Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
- Penasihat Karir (Career Advisor).
- Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
- Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
- Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
- Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
- Analis Jabatan (Job Analyst).
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{
Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami