fbpx

Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cipageran

Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cipageran Kami Menyediakan , Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cipageran & Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya dan terjangkau.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing yaitu Perseroan yang dibuat di domisili hukum NKRI dengan kepemilikan modalnya terdapat Warga Negara Asing didalamnya baik semuanya ataupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Waktu tahun 2021 melalui UU Cipta Kerja pemerintah membuka peluang lebar ke Orang Asing untuk membuka usaha di Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna memperluas peluang kerja juga menaikan perkembangan ekonomi Dalam negri

Jasa Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cipageran

Jasa  Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cipageran

Syarat Mendirikan PT PMA

  1. Pembuat minimal 2 orang (WNA dan atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Min. 10 Milyar
  5. KBLI harus sesuai (tidak ada pembatasan untuk PMA)

Ketentuan Yang Wajib Diperhatikan Waktu Membuat Perseroan PMA

 

  1. INVESTASI USAHA MIN. 10 MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, perusahaan yang termasuk Penanaman Modal Asing diwajibkan ketentuan minimal investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan lain berdasarkan peraturan yang berlaku. Investasi tersebut  bisa lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikerjakan mengharuskan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Pastikan bidang usaha yang dipilih tidak dilarang untuk Perusahaan asing karena ada Garapan tertentu yang dilarang, misalnya : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Pembagian investasi juga harus diatur antara WNI dengan WNA berdasarkan Bidang Usaha yang dipilih contohnya :

    1. Restoran : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maks. 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk WNA yang nanti ingin menjabat di Perusahaan PMA yang dikelolanya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TKA
    Bila PT Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut TKA maka harus meninjau jabatan-jabatan yang dilarang contohnya :

    1. Perusahaan tidak boleh merekrut TKA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, perusahaan juga tidak boleh untuk mempekerjakan Warga Negara Asing pada jabatan yang membidangi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 thn 2019 tentang Posisi Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan