fbpx

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibabat

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cibabat Kami Menyediakan , Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibabat & Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional dan legal.

PT PMA adalah Perseroan yang dibuat di wilayah hukum Republik Indonesia yang kepemilikan sahamnya terdapat WNA didalamnya entah semuanya maupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Pada tahun 2021 lewat UU Cipta Kerja presiden memberi peluang luas pada Perusahaan Asing untuk menanamkan modal di dalam negri, guna membuka kesempatan kerja dan menaikan pertumbuhan ekonomi Dalam negri

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibabat

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cibabat

Ketentuan Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha Min. 2 orang (Warga Negara Asing & atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Min. 10 Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tidak ada pembatasan untuk PMA)

Ketentuan Yang Harus Dilakukan Waktu Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI USAHA MINIMAL SEPULUH MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, Perseroan yang tergolong Penanaman Modal Asing mempunyai ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan lain berdasarkan peraturan yang berlaku. Investasi ini  bisa lebih besar bila bidang bisnis yang dijalankan memerlukan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang Garapan yang dikerjakan diizinkan untuk Perusahaan asing karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diizinkan, seperti : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dll.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Komposisi modal juga perlu diperhatikan antara Warga Negara Indonesia & WNA berdasarkan Bisnis yang digarap misalnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maksimal 70% Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA yang nanti ingin menduduki jabatan di Perseroan Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka segera mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika PT Penanaman Modal Asing atau PMDN merekrut TKA maka sebaiknya diperhatikan karier yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Perseroan dilarang menempatkan WNA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, pemberi kerja juga tidak boleh untuk mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian merujuk pada Kepmennaker Nomor 349 Tahun 2019 mengenai Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibabat Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan