Kami Menyediakan , Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibabat & Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional dan legal. PT PMA adalah Perseroan yang dibuat di wilayah hukum Republik Indonesia yang kepemilikan sahamnya terdapat WNA didalamnya entah semuanya maupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.