Pengurusan PT Perseorangan di Pasanggrahan Bandung – PT Perorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pendirian PT Perseorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT umum :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perseorangan :
PT perseorangan mempunyai keunggulan dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :
- Pendirinya cukup satu orang
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Harta Perseroan tidak menyatu dengan harta pemilik
Kekurangan Perseroan perorangan :
Bukan hanya kelebihan PT perseorangan juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan setiap Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan diberikan sanksi berupa :
- Teguran Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah selama 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pemilik tidak dapat membuat Perseroan perorangan lagi selamanya.
- Teguran Melalui surat elektronik