fbpx

Pengurusan PT Perseorangan di Pasanggrahan Bandung

Pendirian perseroan perseorangan Pengurusan PT Perseorangan di Pasanggrahan Bandung – PT Perorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pendirian  PT Perseorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT umum :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Peraturan Mentri Keuangan RI  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perseorangan :

PT perseorangan mempunyai keunggulan dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Memiliki kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
  7. Harta Perseroan tidak menyatu dengan harta pemilik

Kekurangan Perseroan perorangan  :

Bukan hanya  kelebihan PT perseorangan   juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :

  1. Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan setiap Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan L/R
    3. Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Bila terlambat memberikan laporan akan diberikan sanksi berupa :
    1. Teguran Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah selama 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Pembekuan
      Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pemilik  tidak dapat membuat Perseroan perorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan