Biro Jasa Bikin NPWP PT – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disebut dengan NPWP yaitu nomor yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan sendiri pada kantor DIRJEN Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak
- Menjadi Identitas untuk mematuhi kewajiban perpajakan
Pada saat ingin memenuhi kewajiban perpajakan, WP harus menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak . - Menjadi syarat mendirikan badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat melamar kerja
Saat mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan bayaran dari pemberi kerja, maka perusahaan harus memotong pajak dari penghasilan yang anda dapatkan, untuk itulah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian dokumen jika kita ingin mendapatkan pekerjaan - Sebagai ketentuan membuka rekening tabungan
Saat kita membuka rekening di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, maka bank menjadikan salah satu syarat untuk membuka rekening - Menjadi ketentuan mengakses fasilitas publik lainnya
Saat ini beberapa layanan publik juga membutuhkan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya
Dan masih banyak lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah keharusan untuk memilikinya.
Syarat Bikin Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan
- eKTP
- Kartu Keluarga
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan