Pengurusan PT Perseorangan di Cipageran Cimahi – PT Perseorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan PT Perseorangan yang dapat dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perseorangan :
perseroan perorangan mempunyai keunggulan dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Bisa seorang diri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan PT umum
- Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan pemilik
Kelemahan PT perorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Diluar laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan Rugi Laba
- Laporan Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak melaporkan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
- Teguran tertulis
Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua disampaikan setelah selama 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pemblokiran
Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran kedua disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pemilik tidak bisa membuat PT perseorangan lagi setelahnya.
- Teguran tertulis