fbpx

Pengurusan PT Perorangan di Karangmekar Cimahi

Pendirian perseroan perseorangan Pengurusan PT Perorangan di Karangmekar Cimahi – Perseroan Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan  :

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan  PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perorangan :

perseroan perseorangan mempunyai kelebihan dari pada badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Memiliki Kedudukan hukum seperti PT biasa
  7. Kekayaan Perusahaan terpisah dengan kekayaan pemilik

Kelemahan PT perseorangan  :

Selain  kelebihan Perseroan perseorangan   juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak ada kewajiban untuk memberikan pembukuan selama 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Jika tidak memberikan laporan akan diberikan hukuman diantaranya :
    1. Sanksi tertulis
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Penghentian hak akses
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pemilik  tidak dapat membuat PT perorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan