Cara Buat NPWP Perseorangan di Karanganyar – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang sudah terpenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Fungsi NPWP
- Sebagai Identitas untuk mematuhi kewajiban perpajakan
Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, WP harus menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak . - Menjadi syarat mendirikan badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat mencari kerja
Jika mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan bayaran untuk pemberi kerja, maka pemberi kerja harus memotong pajak dari pendapatan yang kita terima, sehingga NPWP menjadi bagian syarat jika kita mau mendapatkan pekerjaan - Menjadi syarat membuka rekening tabungan
Saat anda menabung di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, maka bank menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka rekening - Sebagai ketentuan mendapatkan fasilitas publik lainnya
Kini beberapa layanan publik juga memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan yang lainya
Dan ada lagi fungsi NPWP, yang menjadikannya sebuah kebutuhan untuk memilikinya.
Syarat Bikin Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan