Pengurusan PT Perorangan di Cigugur Tengah Cimahi – Perseroan Perorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pendirian Perseroan Perorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perorangan :
perseroan perseorangan memiliki milai lebih dari pada badan usaha lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan pemilik
Kekurangan Perseroan perseorangan :
Selain keunggulam PT perorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Diluar laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan Rugi Laba
- Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
- Bila tidak memberikan laporan akan mendapatkan hukuman berupa :
- Teguran melalui Email
Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan setelah dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan - Pemblokiran
Dikenakan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan setelah 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan Anda tidak dapat membuat PT perorangan lagi selamanya.
- Teguran melalui Email