Biaya Pembuatan PT Perorangan di Cibeber Cimahi – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pendirian PT Perseorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perorangan :
PT perseorangan memiliki keunggulan dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas umum
- Kekayaan PT tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Selain keunggulam Perseroan perseorangan juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :
- Selain laporan pajak ada keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan R/L
- Laporan Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak melaporkan akan mendapatkan hukuman berupa :
- Teguran melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua diberikan setelah dalam tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran kedua disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan setelah 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pemilik tidak bisa membuat Perseroan perseorangan lagi selanjutnya.
- Teguran melalui Email