fbpx

Biaya Pembuatan PT Perorangan di Cibeber Cimahi

PT perseoranganBiaya Pembuatan PT Perorangan di Cibeber Cimahi – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan  :

Berikut syarat dan ketentuan pendirian  PT Perseorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perorangan :

PT perseorangan memiliki keunggulan dari pada badan usaha lainnya yaitu :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih terjangkau
  6. Memiliki kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas umum
  7. Kekayaan PT tidak menyatu dengan kekayaan pribadi

Kelemahan Perseroan perseorangan  :

Selain  keunggulam Perseroan perseorangan   juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak ada keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan R/L
    3. Laporan Keuangan tahun berjalan
  2. Bila tidak melaporkan akan mendapatkan hukuman berupa :
    1. Teguran melalui Email
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua diberikan setelah dalam tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Penghentian hak akses
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran kedua disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan setelah 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pemilik  tidak bisa membuat Perseroan perseorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan