Pengurusan Perseroan Perseorangan di Setiamanah Cimahi – PT Perorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan PT Perseorangan yang dapat dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :
- Didirikan Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perorangan :
PT perseorangan memiliki kelebihan dari pada badan hukum lainnya yaitu :
- Pendirinya cukup satu orang
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Mempunyai kekuatan hukum seperti PT biasa
- Harta PT terpisah dengan kekayaan pemilik
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Selain keunggulam PT perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan pembukuan setiap Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan L/R
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Teguran Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah selama tiga bulan teguran pertama diabaikan - Pemblokiran
Diberikan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pemilik tidak dapat membuat Perseroan perseorangan lagi selamanya.
- Teguran Melalui surat elektronik