fbpx

Pengurusan Perseroan Perseorangan di Setiamanah Cimahi

Pendirian PT perorangan Pengurusan Perseroan Perseorangan di Setiamanah Cimahi – PT Perorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan  PT Perseorangan yang dapat dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :

  1. Didirikan Cukup seorang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Usia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Keunggulanperseroan perorangan :

PT perseorangan memiliki kelebihan dari pada badan hukum lainnya yaitu :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Mempunyai kekuatan hukum seperti PT biasa
  7. Harta PT terpisah dengan kekayaan pemilik

Kelemahan Perseroan perseorangan  :

Selain  keunggulam PT perseorangan   juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan pembukuan setiap Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan L/R
    3. Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Bila terlambat memberikan laporan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
    1. Teguran Melalui surat elektronik
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah selama tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Diberikan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pemilik  tidak dapat membuat Perseroan perseorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan