Pengurusan Perseroan Perseorangan di Cimahi Selatan Cimahi – PT Perseorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pendirian Perseroan Perseorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perseorangan :
PT perseorangan terdapat kelebihan dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Satu orang pendiri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Mempunyai Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan kekayaan pemilik
Kekurangan PT perorangan :
Selain kelebihan Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk memberikan pembukuan selama 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Catatan Keuangan tahun berjalan
- Jika tidak memberikan laporan akan diberikan sanksi berupa :
- Sanksi tertulis
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika dalam tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Diberikan jika setelah satu bulan sejak teguran kedua disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan Anda tidak dapat membuat PT perorangan lagi setelahnya.
- Sanksi tertulis