fbpx

Pendirian PT Perorangan di Cibabat Cimahi

PT perseorangan Pendirian PT Perorangan di Cibabat Cimahi – PT Perorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan  :

ini syarat dan ketentuan pendirian  Perseroan Perorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian PT biasa :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perseorangan :

PT perseorangan terdapat kelebihan dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Mempunyai Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
  7. Kekayaan PT tidak menyatu dengan harta pribadi

Kekurangan Perseroan perorangan  :

Selain  keunggulam PT perorangan   juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan pembukuan setiap Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Bila tidak melaporkan akan mendapatkan sanksi berupa :
    1. Teguran Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah selama tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan setelah 5 tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat Perseroan perorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan