fbpx

Pengurusan Pergantian Pemegang Saham PT di Cibeureum- Cimahi

 

Kami –  Mengurus Pengurusan Pergantian Pemegang Saham PT di Cibeureum- Cimahi   secara Legal, Terpercaya sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Negara kita, untuk wilayah Bandung , Kab. Bandung , Bandung Barat , Cimahi , Purwakarta , Garut , Bekasi , Depok , Bogor , DKI Jakarta Dan sekitarnya.

 

Sesuai perkembangan bisnis kadang kala kita memerlukan perubahan terhadap Akta Perseroan Terbatas (PT) yang kita jalankan untuk mengikuti kebutuhan} dan perkembangan bisnis yang ada. Baik itu berkaitan dengan organisasi perusahaan ( Komisaris & Direksi) , Pemilik modal, Kode KBLI, domisili maupun perubahan lainnya.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut kami menyediakan layanan berikut ini :

 Pengurusan Pergantian Pemegang Saham PT di Cibeureum-  Cimahi

 

Dalam Undang-Undang PT terdapat 3 jenis perubahan dalam PT antara lain :

  1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri
  2. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri; dan
  3. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri;

 

Kemudian seperti apa perubahan-perubahan yang disebutkan dalam 3 macam perubahan tersebut ? Mari kita uraikan :

  1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan data ini adalah perubahan diluar perubahan AD yang dalam prosesnya memerlukan pemberitahuan kepada Menteri yaitu antara lain :

  1. Struktur Perusahaan ( Direksi dan atau Komisaris )
  2. Pergantian Pemilik Modal
  3. Ganti nama pemegang saham(contohnya : ada pemilik saham baik pribadi/badan yang dikemudian hari merubah nama )
  4. Pengangkatan Kembali yaitu jika periode jabatan Komisaris atau Direktur sudah habis dan tidak ada pergantian terhadap Komisaris atau Direktur
  5. Alamat Lengkap Perseroanyaitu apabila perusahaan pindah tempat kedudukan tetapi masih dalam satu wilayah Kota/Kabupaten yang sama.

 

  1. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan Anggaran Dasar ini merupakan perubahan Anggaran Dasar yang membutuhkan pemberitahuan kepada Menteri yaitu antara lain  :

  1. Penambahan Modal Disetor/Ditempatkantanpa perubahan Modal Dasar.
  2. Jenis Perseroan, yaitu merubah jenis perseroan dari Swasta Nasional menjadi perseroan PMA (Penanaman Modal Asing), PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), BUMN (Badan Usaha Milik Negara atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah    dan sebaliknya.
  3. Perubahan Pasal atau ayat dalam Anggaran Dasar selain Pasal 1, 2, 3 dan 4 ayat (1)
  4. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri

Perubahan AD ini memerlukan persetujuan dari Menteri yaitu diantaranya :

  1. Perubahan Nama Perseoan
  2. Merubah Tempat Kedudukan Perseroan Terbatas, dalam hal ini apabila Perseroan memindahkan alamat dari satu Kota/Kabupaten ke Kota/Kabupaten lainnya.
  3. {Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha Perusahaan(baik itu penguranga atau penambahan bidang usaha)
  4. Jangka Waktu berdirinya Perseroan (apabila PT didirikan dengan jangka waktu tertentu, atau akan merubah jangka waktu dari jangka waktu terbatas menjadi jangka waktu tidak terbatas atau sebaliknya)
  5. Peningkatan Modal Dasar
  6. Pengurangan Modal Dasar
  7. Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor
  8. Status PTyaitu perubahan dari status tertutup (private) menjadi terbuka-Tbk. (public) atau sebaliknya.

Syarat Perubahan Akta Perseroan Terbatas :

Untuk perubahan Akta Perseroan Terbatas diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. RUPS
    Perubahan akta PT hanya boleh dilakukan dengan persetujuan RUPS, dengan kuorum sebagai berikut :

    1. Minimal 1/2 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Data PT
    2. Minimal  2/3 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Anggaran Dasar PT
    3. Minimal 3/5 dari Pemegang saham hadir : Untuk Pembubaran/Penggabungan/Akusisi PT
  2. Akta Jual Beli Saham 
    dibutuhkan jika ada perpindahan saham ke orang/badan lain
  3. Surat Keterangan Domisili
    Dibutuhkan Bila berkaitan dengan perpindahan alamat

Demikian penjelasan mengenai macam-macam perubahan dalam Perseroan Terbatas, semoga berguna dan jika anda ingin mendirikan PT atau melakukan perubahan PT, tetapi bingung menentukan penyedia jasa pengurusan dokumen tersebut dapat menghubungi kami, kami siap membantu menyiapkan dan menyelesaikan dokumen legalitas perusahaan anda dengan biaya terjangkau, cepat, aman dan transparan.

Sumber: UU nomor 40 Tahun 2007

Jika memerlukan  konsultasi Pengurusan Pergantian Pemegang Saham PT di Cibeureum- Cimahi jangan sungkan untuk kontak kami

 

 

 

×
Permohonan