fbpx

Layanan Pendirian Koperasi Bandung Barat

jasa pendirian koperasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Layanan Pendirian Koperasi
Bandung Barat – Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan, penjelasan tentang koperasi termaktub pada UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi mempunyai hak lebih dari satu (sbg pemilik & pengguna), didirikan, dimodali , dikelola dan dijaga serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.

Tujuan inti badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi pemiliknya untuk memajukan kesejahteraan anggota. Misalkan terjadi laba maka  diberikan ke anggotanya , jika kapasitas layanan  koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka bisa memenuhi permintaan warga selain anggota koperasi

Layanan Pendirian Koperasi   
 Bandung Barat

DASAR HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan 
  2. UU No. 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpedoman Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang dibentuk  oleh beberapa koperasi yang diprakarsai  oleh paling sedikit tiga Koperasi .

Adapun jenis-jenis koperasi seperti tertulis di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang digunakan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang gerakan unggulannya memproses bahan mentah milik anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa angkutan, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari tahapan untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Penyuluhan bisa diperoleh dengan cara mengajukan surat permohonan pembinaan pembuatan koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah Waktu pelaksanaan penyuluhan, juga lokasi penyuluhan,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan tentang dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membicarakan pokok-pokok isi rencana anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Prosedur penghentian kegiatan
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan tambahan.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas setidaknya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal operasional, ini tertuang pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 tentang Operasional dan Bimbingan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Pembentukan Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian dapat didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

Untuk melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , jika berkas dinyatakan lengkap & lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang wajib diverifikasi adalah berikut ini:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dtambahkan dokumen berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Melayangkan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses menscan dan meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Untuk Layanan Pendirian Koperasi
Bandung Barat
dapat menghubungi jasa legalitas bandung

 

×
Permohonan