fbpx

Pengurusan Pendirian Koperasi Produsen Kota Cimahi

jasa pendirian koperasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Pengurusan Pendirian Koperasi Produsen
Kota Cimahi – Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki anggota individu-individu atau kumpulan Koperasi  dengan fondasi kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, demfinisi tentang koperasi termaktub di Undang-Undang No. 25 thn 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi mempunyai hak ganda (sbg owner & pelanggan), dibuat, dimodali , diurus dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pembuatnya.

Tugas pokok badan hukum koperasi adalah membantu kebutuhan ekonomi anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Bila terdapat laba maka  dibagikan kepada anggotanya , jika kapasitas pelayanan  koperasi diatas permintaan anggotanya, maka bisa memenuhi permintaan penduduk yang bukan anggota badan hukum koperasi

 Pengurusan  Pendirian Koperasi Produsen  
 Kota Cimahi

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan 
  2. Undang-Undang 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berdasarkan UU cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pendiri minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang dibentuk  oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .

Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi disebutkan di Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang gerakan utamanya mengolah bahan baku yang bersumber dari anggota ke siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan mempelajari langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara mengajukan surat permohonan bimbingan pengelollan koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, dan lokasi pengisian materi,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang diajarkan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk membicarakan pokok-pokok materi rencana AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Prosedur penutupan
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan tambahan.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri dari paling sedikit  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal operasional, ini diisaratkan dalam Pasal 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Operasional & Bimbingan Koperasi, adalah:

  1. Modal Pembentukan Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Pendirian

Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika dokumen dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang harus dicek adalah berikut ini:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Surat bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilengkapi berkas berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Mengajukan Pengajuan SK Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai dan mengunggah dokumen yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Jika Membutuhkan Pengurusan Pendirian Koperasi Produsen
Kota Cimahi
silahkan kontak jasa legalitas bandung

 

×
Permohonan