CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Pengurusan Pendirian Koperasi Pemasaran di Cibeureum – Cimahi – Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki anggota gabungan individu atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan operasionalnya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, pengertian mengenai koperasi termuat di UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
Anggota koperasi memiliki identitas lebih dari satu (sbg pemilik dan konsumer), dibentuk, dimodali , diurus dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.
Tugas inti badan hukum koperasi adalah meningkatkan kebutuhan ekonomi ownernya guna memajukan kesejahteraan anggota. Misalkan menghasilkan keuntungan maka dibagikan ke anggotanya , bilamana kapasitas pelayanan koperasi diatas keperluan anggotanya, maka bisa melayani permintaan lingkungan yang bukan anggota badan hukum koperasi
PIJAKAN HUKUM
- UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU Nomor 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh beberapa koperasi yang didirikan oleh paling sedikit 3 Badan Usaha Koperasi .
Selanjutnya jenis-jenis koperasi tertuang pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang digunakan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang gerakan unggulannya memproses bahan dasar milik anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, perikanan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah
TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Setelah memahami syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memahami tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Penyuluhan bisa didapat dengan cara memberikan surat permohonan pembinaan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu penyelenggaran pembinaan, & lokasi pengisian materi,. Penyuluhan, akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan tentang dasar-dasar oleh para pembentuk untuk menetapkan pokok-pokok isi rancangan AD/ART yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Nama para pembentuk;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Keanggotaan koperasi;
- Struktur koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan AD/ART;
- Ketentuan mengenai pembubaran
- Sanksi; dan
- Peraturan lainya.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:
- Terdiri dari setidaknya tiga kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi wajib memiliki modal operasional, ini diisaratkan dalam Psl. 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 berisi tata cara Pendirian & Bimbingan Koperasi, ialah:
- Modal Pembentukan Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha bisa ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Permohonan
Untuk mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas terverifikasi terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk berkas yang harus diverifikasi adalah berikut ini:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
- Tanda bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 disertakan dokumen sebagai berikut :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- FC eKTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
Mengajukan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai & meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Untuk Pengurusan Pendirian Koperasi Pemasaran di Cibeureum – Cimahi dapat menghubungi kami