Jasa Legalitas Bandung Melayani Pengurusan Pembubaran PT – Pembubaran atau Penutupan perusahaan yaitu suatu tindakan menutup keberadaan legalitas hukum PT sebagai badan hukum. Dengan pembubaran PT ini dapat dikatakan selesailah seluruh aktivitas dan keberadaan perusahaan dalam pendangan hukum.
Walau demikian harus diingat, hilangnya keabsahan badan hukum perusahaan baru benar-benar berakhir setelah selesainya proses likuidasi & diterimanya pertanggung jawaban likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU Perseroran Terbatas).
PAKET PEMBUBARAN PERSEROAN ERBATAS
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PT BOLEH DIBUBARKAN
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang PT No. 40 Pasal 142, dalam menghapus badan hukum Perseroan Terbatas Cuma dapat terjadi karena alasan-alasan sebagai berikut :
- Hasil Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan Terbatas bisa ditutup setelah diputuskan melalui RUPS - Habis Jangka Waktu
Bila saat pendirian Perseroan Terbatas dicantumkan jangka waktu berdirinya, seumpamanya 10 (sepuluh) tahun atau Maka jika jangka waktu tersebut tercapai dan para pemegang saham tidak berniat untuk memperpanjangnya dengan demikian Perusahaan bias langsung dibubarkan - Keputusan Hakim
Pengadilan dapat menetapkan pembubaran Perseroan Terbatas atas pengajuan institusi yang berkepentingan - Bangkrut (Pailit)
Perusahaan yang sudah tidak dapat lagi membayar pembayaran sehari-harinya bisa mengajukan Pailit ke pengadilan niaga & kemudian melanjutkan pembubaran Perusahaan - Insolvensi
Setelah ditetapkan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga kekayaan Perusahaan dalam status insolvensi, untuk proses penudaan penyelesaian segala kewajiban sesuai dengan undang-undang - Dihapusnya Izin
Setelah izin bisnis Perusahaan dicabut & Perusahaan tidak punya izin lain atau tidak memiliki usaha lainnya maka Perseroan dapat dibubarkan
PROSEDUR PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS
Dalam membubarkan PT secara garis besar dilakukan dalam 2 (dua) tahap, berikut ini :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap 1 dalam pembubaran PT dimulai dengan menunjuk likuidator lewat RUPS atau Pengadilan, untuk memproses tahapan-tahapan penutupan antara lain :
- Meminta Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang proses likuidasi
- Memasang Pengumuman pada surat kabar bahwa PT sedang dalam proses likuidasi
- Menghitung sisa harta perseroan
- Menyelesaikan Hutang-Piutang pada kreditor untuk mengajukan tagihan dalam 60 hari
- Membayar pembayaran kepada kreditor dan pihak yang berkepentingan lainnya
- Mengurus laporan perpajakan & menutup Nomor Pokok Wajib Pajak
- Mengembalikan selisih asset perusahaan kepada para pemilik modal
- Mencabut perizinan yang masih aktif
TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR
Berikutnya setelah likuidator melaksanakan semua kewajibannya maka tugatanggung jawab likuidator dihentikan dan melakukan :
- Menyampaikan laporan pertanggung jawab pada Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan
- Menerbikan pengumuman di surat Kabar, bahwa PT telah sepenunya ditutup
- Mengunjungi Notaris guna menegaskan laporan pertanggung jawaban dan Melaporkanya ke Berita Negara
Demikian langkah-langkah penutupan Perseroan Terbatas seperti tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”