fbpx

Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sukatani – Kabupaten Bekasi

Layanan Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Sukatani  - Kabupaten Bekasi Kami melayani Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sukatani – Kabupaten Bekasi & seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya. Proses dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke lokasi anda maupun anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sukatani – Kabupaten Bekasi

Layanan Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Sukatani  - Kabupaten Bekasi

CARA PEMESANAN Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sukatani – Kabupaten Bekasi

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & Terus Menyebarkan cabang di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Ada Agen Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 Layanan Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Sukatani  - Kabupaten Bekasi

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama bermaksud untuk mendapatkan laba.

Selain itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan menjadi persero yang berkewajiban menjalankan usaha. Persero aktif juga memiliki hak melakukan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang menyerahkan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau kegiatan bisnis perseroan.

 

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Minimal 2 Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Layanan Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sukatani – Kabupaten Bekasi

Untuk Order Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan