Kami , Melayani Pengurusan Pembuatan Koperasi Konsumen
Garut – Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri atas orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan fondasi operasionalnya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan, penjelasan tentang koperasi termaktub pada Undang-Undang No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi
Anggota koperasi mempunyai status double (sbg yang memiliki & pengguna), dibuat, didanai, dikelola dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.
Tujuan inti badan hukum koperasi adalah meningkatkan kebutuhan kesuksesan pemiliknya guna meningkatkan kemakmuran anggota. Bila menghasilkan kelebihan maka diberikan kepada anggotanya , mialkan kekuatan fasilitas koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka bisa melayani permintaan masyarakat yang bukan anggota badan hukum koperasi
DASAR HUKUM
- UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berpedoman Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang didirikan oleh beberapa koperasi yang dibentuk oleh tidak kurang dari 3 Badan Usaha Koperasi .
Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis di Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang digunakan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang kegiatan unggulannya mengolah bahan dasar yang bersumber dari anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, travel,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang kegiatan usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha
LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI
Setelah mengetahui syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara mengirimkan surat permohonan bimbingan pengelollan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu Waktu pelaksanaan pengisian materi, dan alamat lengkap pembinaan,. Pengisian materi, akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, aturan pembuatan koperasi, bagaimana cara pengesahan koperasi, dll.
Rapat Pembentukan Koperasi
Pembentukan Koperasi dimulai dengan mengadakan rapat pembentukan yang dilakukan oleh para pendiri dan pada tempat yang sama juga dapat diselenggaran pembinaan mengenai perkoperasian oleh sudin Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.
Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pembentuk untuk membicarakan dasar isi rencana anggaran dasar yang isinya :
- Nama koperasi;
- Data pembentuk;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian laba;
- Perubahan AD/ART;
- Prosedur pembubaran
- Hukuman; dan
- Aturan lainya.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:
- Terdiri dari paling sedikit tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi harus mempunyai modal pendirian, ini diisaratkan pada Pasal 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 berisi tata cara Pembentukan dan Pembinaan Koperasi, ialah:
- Modal Pendirian Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha dapat ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Pendirian
Untuk melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , bila berkas terverifikasi terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang harus diperikasa sebagai berikut:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Tanda bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilampirkan berkas sebagai berikut :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.
Melayangkan Pengajuan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi
Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses menscan dan meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.
Jika Membutuhkan Pengurusan Pembuatan Koperasi Konsumen
Garut silahkan menghubungi kami