fbpx

Pengurusan Pembuatan Koperasi Konsumen Garut

jasa pendirian koperasiKami , Melayani Pengurusan Pembuatan Koperasi Konsumen
Garut – Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri atas orang-seorang atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan, penjelasan tentang koperasi termaktub pada Undang-Undang No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi mempunyai status double (sbg yang memiliki & pengguna), dibuat, didanai, dikelola dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.

Tujuan inti badan hukum koperasi adalah meningkatkan kebutuhan kesuksesan pemiliknya guna meningkatkan kemakmuran anggota. Bila menghasilkan kelebihan maka  diberikan kepada anggotanya , mialkan kekuatan fasilitas  koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka bisa melayani permintaan masyarakat yang bukan anggota badan hukum koperasi

 Pengurusan  Pembuatan Koperasi Konsumen  
Garut

DASAR HUKUM

  1. UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan 
  2. UU 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpedoman Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang didirikan  oleh beberapa koperasi yang dibentuk  oleh tidak kurang dari 3 Badan Usaha Koperasi .

Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis di Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang digunakan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang kegiatan unggulannya mengolah bahan dasar yang bersumber dari anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, travel,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara mengirimkan surat permohonan bimbingan pengelollan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu Waktu pelaksanaan pengisian materi, dan alamat lengkap pembinaan,. Pengisian materi,  akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, aturan pembuatan koperasi, bagaimana cara pengesahan koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pembentukan Koperasi dimulai dengan mengadakan rapat pembentukan yang dilakukan oleh para pendiri dan pada tempat yang sama juga dapat diselenggaran pembinaan mengenai perkoperasian oleh sudin Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pembentuk untuk membicarakan dasar isi rencana anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Prosedur pembubaran
  16. Hukuman; dan
  17. Aturan lainya.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari paling sedikit   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi harus mempunyai modal pendirian, ini diisaratkan pada Pasal 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 berisi tata cara Pembentukan dan Pembinaan Koperasi, ialah:

  1. Modal Pendirian Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha dapat ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Pendirian

Untuk melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , bila berkas terverifikasi terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang harus diperikasa sebagai berikut:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan berkas sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Melayangkan Pengajuan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses menscan dan meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Jika Membutuhkan Pengurusan Pembuatan Koperasi Konsumen
Garut
silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan