fbpx

Pengurusan Pembuatan Koperasi di Suntenjaya – Kabupaten Bandung Barat

jasa pendirian koperasi CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Pengurusan Pembuatan Koperasi di Suntenjaya – Kabupaten Bandung Barat – Koperasi adalah badan hukum yang terdiri atas sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan, demfinisi tentang koperasi termuat dalam UU No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi mempunyai hak lebih dari satu (sbg yang memiliki dan pengguna manfaat), dibuat, didanai, diurus dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

Tujuan pokok badan usaha koperasi yaitu menunjang kebutuhan ekonomi ownernya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Bila menghasilkan profit maka  diberikan kepada anggotanya , serta kekuatan pelayanan  koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka bisa melayani permintaan masyarakat selain anggota badan hukum koperasi

 Pengurusan  Pembuatan Koperasi  di Suntenjaya  - Kabupaten Bandung Barat

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU Nomor 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja psl 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang dibentuk  oleh beberapa koperasi yang didirikan  oleh paling sedikit tiga Koperasi .

Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi tertuang dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang kegiatan unggulannya mengolah bahan mentah yang bersumber dari anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, travel,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari tahapan untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pendirian koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, & lokasi pembinaan,. Pengisian materi,  akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan mengenai pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membahas inti isi rancangan anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Tata cara penutupan
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan tambahan.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri atas sekurangnya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal operasional, ini diisaratkan dalam Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pendirian dan Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Pembentukan Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Pendirian

Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila berkas terverifikasi terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang harus diperikasa ialah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Melayangkan Permintaan SK Akta Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara menscan & meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Jika Membutuhkan Pengurusan Pembuatan Koperasi di Suntenjaya – Kabupaten Bandung Barat silahkan menghubungi CV.Mitra Usaha Indonesia

 

×
Permohonan