fbpx

Biro Jasa Pengurusan PT Perorangan di Mekarwangi Bandung

PT peroranganBiro Jasa Pengurusan PT Perorangan di Mekarwangi Bandung – Perseroan Perorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan  :

ini syarat dan ketentuan pendirian  Perseroan Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT umum :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Peraturan Mentri Keuangan RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perseorangan :

PT perseorangan memiliki kelebihan dari pada badan usaha lainnya yaitu :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT biasa
  7. Harta PT terpisah dengan kekayaan pribadi

Kelemahan PT perseorangan  :

Selain  keunggulam Perseroan perorangan   juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :

  1. Selain laporan pajak ada kewajiban untuk memberikan pembukuan selama Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan L/R
    3. Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Bila terlambat memberikan laporan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua disampaikan Jika selama tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi
    2. Pembekuan
      Diberikan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan setelah 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pemilik  tidak dapat membuat Perseroan perseorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan