Kami , Melayani Pengurusan Pembuatan Koperasi di Citeureup – Cimahi – Koperasi adalah badan usaha yang terdiri atas orang-seorang atau kumpulan Koperasi dengan melandaskan kegiatannya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, demfinisi mengenai koperasi termuat pada Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 tentang Perkoperasian
Anggota koperasi memiliki identitas ganda (sbg yang memiliki & pengguna manfaat), dibuat, dimodali , diurus dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.
Tujuan pokok badan usaha koperasi yaitu memenuhi kepentingan ekonomi ownernya untuk memajukan kemakmuran anggota. Jika terjadi keuntungan maka diberikan kepada anggotanya , mialkan kekuatan layanan koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka dapat melayani permintaan warga diluar anggota badan usaha koperasi
LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang No. 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK & JENIS KOPERASI
Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja psl 3 berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh beberapa koperasi yang didirikan oleh minimal 3 Koperasi .
Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis pada Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan dasar yang bersumber dari anggota ke barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, perikanan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa angkutan, travel,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang aktifitas utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI
Setelah memahami bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memahami langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Penyuluhan bisa didapat dengan cara mengajukan surat permohonan pembinaan pengelollan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah Waktu pelaksanaan pembinaan, juga alamat lengkap penyuluhan,. Pengisian materi, akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok isi rencana anggaran dasar yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Identitas para pendiri;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian keuntungan;
- Perubahan AD/ART;
- Prosedur penutupan
- Sanksi; dan
- Peraturan lainya.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:
- Terdiri atas paling sedikit tiga kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi harus mempunyai modal pembentukan, ini diatur di Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Operasional & Pembinaan Koperasi, adalah:
- Modal Awal Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah seperti dimaksud diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Pendirian
Untuk mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , jika dokumen terverifikasi lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang wajib dicek yaitu:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Surat bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.
Mengajukan Permintaan SK Akta Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Jika Membutuhkan Pengurusan Pembuatan Koperasi di Citeureup – Cimahi dapat menghubungi CV.Mitra Usaha Indonesia