fbpx

Biro Jasa Pendirian Koperasi Produsen di Cimerang – Kabupaten Bandung Barat

jasa pendirian koperasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Biro Jasa Pendirian Koperasi Produsen di Cimerang – Kabupaten Bandung Barat – Koperasi ialah badan hukum yang terdiri atas orang-seorang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan, penjelasan mengenai koperasi diatur pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi mendapatkan identitas double (sbg yang memiliki dan pelanggan), dibuat, dimodali , diurus dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.

Tujuan inti badan usaha koperasi ialah meningkatkan hajat kemudahan pemiliknya untuk meninggikan kemakmuran anggota. Misalkan terjadi profit maka  diberikan kepada anggotanya , bilamana kemampuan fasilitas  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat mencukupi kebutuhan masyarakat selain anggota badan hukum koperasi

Biro Jasa Pendirian Koperasi Produsen di Cimerang  - Kabupaten Bandung Barat

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang dibentuk  olehkoperasi-koperasi yang didirikan  oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .

Demikian juga jenis-jenis koperasi tertuang dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang diperlukan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang kegiatan utamanya mengolah bahan mentah milik anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa angkutan, travel,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Penyuluhan bisa diperoleh dengan cara mengirimkan permohonan tertulis pembinaan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah hari, tanggal pelaksanaan pembinaan, dan alamat lengkap penyuluhan,. Penyuluhan,  akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan mengenai pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membicarakan inti isi rancangan AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri dari setidaknya   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi harus mempunyai modal pendirian, ini diatur dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaraan & Pembinaan Koperasi, ialah:

  1. Modal Pendirian Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas terverifikasi terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang wajib diverifikasi adalah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Surat bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Mengajukan Pengajuan SK Akta Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara menscan dan mengunggah dokumen yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Untuk Biro Jasa Pendirian Koperasi Produsen di Cimerang – Kabupaten Bandung Barat silahkan kontak jasa legalitas bandung

 

×
Permohonan