fbpx

Pengurusan Koperasi di Tegalsari – Karawang

  Pengurusan  Koperasi di   Tegalsari  -  Karawang Kami , Pengurusan Koperasi di Tegalsari – Karawang – Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan. penjelasan tentang koperasi termaktub pada UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi mendapatkan identitas ganda (sbg owner dan pelanggan), didirikan, dimodali , diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

Tujuan utama badan usaha koperasi adalah membantu hajat ekonomi ownernya untuk memajukan kemakmuran anggota. Bila terdapat keuntungan maka  diberikan kepada anggotanya , mialkan kekuatan fasilitas  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka bisa memenuhi keperluan lingkungan diluar anggota badan usaha koperasi

BIAYA Pengurusan Koperasi di Tegalsari – Karawang

  Pengurusan  Koperasi di   Tegalsari  -  Karawang

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berlandaskan UU cipta kerja psl 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  oleh beberapa koperasi yang didirikan  oleh minimal tiga Unit Koperasi .

Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi seperti tertulis pada psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang diperlukan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan dasar yang disediakan anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa transportasi, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah

PROSES PEMESANAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pengurusan  Koperasi di   Tegalsari  -  Karawang

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memulai tahapan untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara mengajukan surat permohonan bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah hari, tanggal pelaksanaan pengisian materi, dan lokasi penyuluhan,. Pengisian materi,  akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membahas inti isi rancangan AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Tata cara pembubaran
  16. Hukuman; dan
  17. Aturan khusus.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas paling sedikit   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi harus mempunyai modal usaha, ini diatur pada Psl. 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Awal Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota ke koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Pendirian

dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan pengecekan dokumen dahulu melalui SISMINBHKOP , bila dokumen terverifikasi terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang wajib dicek sebagai berikut:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Tanda bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 disertakan berkas berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.

Melayangkan Pengajuan SK Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Pengurusan Koperasi di Tegalsari – Karawang

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan