fbpx

Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Utama

Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Utama Mitra Usaha Indonesia Melayani , Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Utama dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional dan resmi.

Perseroan PMA yaitu PT yang dibangun di Kawasan hukum NKRI dengan komposisi modalnya terdapat Orang Asing didalamnya entah semuanya ataupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Di tahun 2021 lewat UU Omnibus law pemerintah memberi peluang seluas-luas untuk WNA untuk membuka usaha di dalam negri, untuk memperluas peluang kerja serta meningkatkan kenaikan ekonomi Negara

Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Utama

Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Utama

Ketentuan Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat Min. Dua Personal (Warga Negara Asing & atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Paling Sedikit 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tak ada larangan untuk PMA)

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Waktu Membuat PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI USAHA PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, Perseroan yang tergolong Penanaman Modal Asing diwajibkan ketentuan minimum permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur lain sesuai ketenuan perundang-undangan. Investasi tersebut  akan lebih besar jika bidang usaha yang dikelola membutuhkan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang kerja yang dipilih diperpolehkan untuk penanaman modal asing karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diizinkan, contohnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dsb.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Komposisi investasi juga wajib dipertimbangkan antara WNI dan Warga Negara asing sesuai dengan Bisnis yang digarap contohnya :

    1. Restoran : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA jika nanti akan menduduki jabatan di Perseroan PMA yang didirikannya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TKA
    Bila Perseroan Penanaman Modal Asing atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka harus diperhatikan posisi yang tidak diperbolehkan misalnya :

    1. Pemberi kerja tidak boleh mempekerjakan WNA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, perusahaan juga dilarang untuk merekrut Tenaga Kerja asing pada jabatan yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu berdasarkan Kepmennaker Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Utama Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan