fbpx

Pengurusan Koperasi di Sumedang

  Pengurusan  Koperasi di    Sumedang Mitra Usaha Indonesia , Pengurusan Koperasi di Sumedang – Koperasi ialah badan hukum yang terdiri atas gabungan individu atau kumpulan Koperasi  dengan menapakan kegiatannya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi termaktub pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi mempunyai status ganda (sbg owner & pelanggan), didirikan, didanai, diurus dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pembuatnya.

Target inti badan hukum koperasi adalah meningkatkan kebutuhan ekonomi ownernya guna meningkatkan kemakmuran anggota. Misalkan menghasilkan laba maka  dibagikan kepada anggotanya , serta kekuatan fasilitas  koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka bisa melayani keperluan masyarakat yang bukan anggota badan usaha koperasi

HARGA Pengurusan Koperasi di Sumedang

  Pengurusan  Koperasi di    Sumedang

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berlandaskan UU cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang diprakarsai  oleh beberapa koperasi yang diprakarsai  oleh tidak kurang dari tiga Unit Koperasi .

Selanjutnya jenis-jenis koperasi seperti tertulis dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dikonsumsi oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang gerakan fokus pada memproses bahan baku yang disediakan anggota ke siap jual, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa bongkar muat, travel,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

CARA PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pengurusan  Koperasi di    Sumedang

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan melanjutkan tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat didapat dengan cara mengajukan permohonan tertulis pembinaan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah Waktu penyelenggaran pembinaan, & lokasi pembinaan,. Penyuluhan,  akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang disampaikan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk membicarakan pokok-pokok materi rancangan AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Tata cara penutupan
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan lainya.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri dari setidaknya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib memiliki modal pendirian, ini diatur di Psl. 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 berisi tata cara Pembentukan dan Pembinaan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Awal Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

Untuk mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan pengecekan berkas dahulu melalui SISMINBHKOP , jika berkas dinyatakan lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang wajib dicek ialah:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Tanda bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Mengajukan Permohonan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Pengurusan Koperasi di Sumedang

PENJELASAN PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan