fbpx

Pengurusan KOPERASI di Karangtengah – Kota |} Sukabumi

  Pengurusan KOPERASI  di   Karangtengah  -  Kota |} Sukabumi Kami , Pengurusan KOPERASI di Karangtengah – Kota |} Sukabumi – Koperasi ialah badan hukum yang terdiri atas gabungan individu atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. aturan tentang koperasi termaktub di UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mendapatkan identitas ganda (sbg pemilik dan pengguna manfaat), didirikan, dibiayai , diurus dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh anggotanya.

Tugas inti badan hukum koperasi adalah memenuhi kepentingan ekonomi pemiliknya untuk menambah kemakmuran anggota. Bila terdapat profit maka  dibagikan ke anggotanya , jika kapasitas layanan  koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka bisa melayani permintaan penduduk yang bukan anggota badan usaha koperasi

INVESTASI Pengurusan KOPERASI di Karangtengah – Kota |} Sukabumi

  Pengurusan KOPERASI  di   Karangtengah  -  Kota |} Sukabumi

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpedoman Undang-Undang cipta kerja psl 3  berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pendiri minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang didirikan  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh tidak kurang dari tiga Badan Usaha Koperasi .

Sedangkan jenis-jenis koperasi seperti tertulis pada Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang operasional fokus pada mengolah bahan dasar milik anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, travel,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

PROSEDUR PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pengurusan KOPERASI  di   Karangtengah  -  Kota |} Sukabumi

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat didapat dengan cara mengajukan surat permohonan penyuluhan pengelollan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu pelaksanaan pengisian materi, dan alamat lengkap pembinaan,. Pengisian materi,  akan dilakukan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan mengenai pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membahas dasar materi rancangan AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Ketentuan mengenai pembubaran
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan khusus.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri dari paling sedikit   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi harus menyetorkan modal pendirian, ini tertuang dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 mengenai Pembentukan & Pembinaan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Awal Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berbentuk: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , jika dokumen terverifikasi terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang wajib diverifikasi sebagai berikut:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan berkas sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Pengajuan Pengesahan Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses menscan dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Pengurusan KOPERASI di Karangtengah – Kota |} Sukabumi

TUTORIAL PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan