Lembaga Profesional Melayani Layanan Pembuatan YAYASAN di Rambatan Wetan – Indramayu dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan murah serta gratis konsultasi. Dapatkan potongan harga dengan menghubungi team kami saat ini juga.
YAYASAN yaitu suatu Lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan berdasarkan persyaratan formal yg ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor enam belas Tahun dua ribu satu soal Yayasan. Rapat paripurna DPR di tgl 7 sept 2004 mengesahkan Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober dua ribu empat.
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan melalui akta notaris dan memiliki status legal jika telah memperoleh SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yang sudah memperolah pengesahan harus diumumkan dalam BNRI.
Layanan Pembuatan YAYASAN di Rambatan Wetan – Indramayu
Organisasi Yayasan
Yayasan punya susunan yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yg diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.
Laporan Audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diperiksa oleh auditor serta laporan tahunannya wajib diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan Penutupan
Jika ingin melakukan merger yayasan dapat dilakukan dengan mergerkan satu lebih dari satu yayasan bersama yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- PP Nomor 63 Thn 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Tentang Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Soal Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Thn 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan
Layanan Pembuatan YAYASAN di Rambatan Wetan – Indramayu