fbpx

Pengurusan KOPERASI di Cibanteng – Tasikmalaya

  Pengurusan KOPERASI  di   Cibanteng  -  Tasikmalaya Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Pengurusan KOPERASI di Cibanteng – Tasikmalaya & Seluruh Jabar – Koperasi ialah badan hukum yang memiliki anggota sekelompok orang atau badan hukum Koperasi  dengan menapakan kegiatannya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termuat di UU No. 25 thn 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi memiliki status double (sbg yang memiliki & pengguna), dibentuk, dimodali , dikelola dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

Tugas utama badan hukum koperasi ialah menunjang kepentingan ekonomi pemiliknya guna meninggikan kemakmuran anggota. Jika terjadi profit maka  dibagikan kepada anggotanya , mialkan kemampuan pelayanan  koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka dapat melayani keperluan warga diluar anggota badan usaha koperasi

BIAYA Pengurusan KOPERASI di Cibanteng – Tasikmalaya

  Pengurusan KOPERASI  di   Cibanteng  -  Tasikmalaya

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  oleh beberapa koperasi yang diprakarsai  oleh tidak kurang dari 3 Badan Usaha Koperasi .

Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi tertuang pada psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang diperlukan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang aktifitas unggulannya mengolah bahan baku yang disediakan anggota ke siap jual, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah

PROSES PEMESANAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pengurusan KOPERASI  di   Cibanteng  -  Tasikmalaya

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memahami tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis penyuluhan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah Waktu penyelenggaran pengisian materi, & alamat lengkap pembinaan,. Pengisian materi,  akan dilakukan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan mengenai dasar-dasar oleh para pendiri untuk menetapkan pokok-pokok isi rancangan anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri dari setidaknya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi mempunyai modal pembentukan, ini diatur di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaraan & Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Usaha Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Pendirian

Untuk mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan verifikasi dokumen dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas dinyatakan lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang wajib diperikasa adalah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilengkapi berkas sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permintaan SK Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Pengurusan KOPERASI di Cibanteng – Tasikmalaya

PENJELASAN PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan