fbpx

Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung

Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung  Kami Melayani , Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung & Seluruh Jawab Barat

Perseroan Terbatas PMA yaitu Perusahaan yang dibuat di Kawasan hukum NKRI yang penyertaan sahamnya terdapat WNA didalamnya baik secara penuh ataupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Saat tahun 2021 lewat Undang-undang Cipta Kerja pemerintah memberi kesempatan luas kepada PMA untuk berinvestasi di dalam negri, guna membuka lapangan kerja juga menaikan pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia

Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung

Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung

Aturan Mendirikan Perusahaan PMA

  1. Pelaku Usaha minimal 2 Personal (WNA dan atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. KBLI harus sesuai (tak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Perlu Diperhatikan Waktu Mendirikan Perusahaan PMA

 

  1. MODAL PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, Pelaku Usaha yang terdapat Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimum permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur berbeda sesuai ketenuan peraturan yang berlaku.

    Investasi ini  akan lebih besar bila bidang usaha yang dikelola mengharuskan modal yang lebih besatinggi

  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Pastikan bidang kerja yang dikelola tidak dilarang untuk penanaman modal asing karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diizinkan, seperti : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dsb.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Komposisi pendanaan juga harus diperhatikan antara WNI dengan Warga Negara asing berdasarkan KLASIFIKASI USAHA yang digarap contohnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maksimal 70% PMA (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA yang nanti akan mengelola di PT Penanaman Modal asing yang didirikannya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perusahaan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut TKA maka sebaiknya diperhatikan jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Perseroan dilarang merekrut WNA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).

    2. Selain itu, perseroan juga tidak boleh untuk mempekerjakan Warga Negara Asing pada posisi yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu meninjau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 thn 2019 tentang Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan