JasaLegalitasBandung.Com – Pendirian YAYASAN di Sukapada- Kota Bandung , Yayasan ialah suatu lembaga yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dimasukan dalam Undang-Undang No 28 Tn 2004 mengenai Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tgl 6 Okt 2004.
Harga Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Konsultasi Dan Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status badan hukum jika sudah mengantongi pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan bisa disampaikan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara RI .
Struktur Yayasan
Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan keseharian yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus bertugas membuat laporan setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan aktivitas yayasan. Pengawas bekerja seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan boleh dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Mengenai Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Soal Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan
UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Pendirian YAYASAN di Sukapada- Kota Bandung