fbpx

Jasa Pendirian Ormas Budiharja – Kabupaten Bandung Barat

Jasa Pendirian Ormas Budiharja – Kabupaten Bandung Barat – Berpengalaman & Terpercaya kami melayani wilayah Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Purwakarta , Garut Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, DKI Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam legalitas Indonesia, istilah perkumpulan memiliki beberapa istilah lain yang sering dipakai diantaranya perkumpulan, perhimpunan, perikatan, persatuankesatuan, serikat, kominitas dan lain-lain. Kesemuanya mempunyai maksud yang serupa yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan gabungan individu didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Jasa Pendirian Ormas  Budiharja -  Kabupaten Bandung Barat

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang statusnya tidak berbadan hukum, maksudnya dalam pandangan hukum tidak menjadi subyek tersendiri yang berdiri sendiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan SK status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Hak Asassi Manusia

Didirikan dengan akta notariil dan pengesahannya melalui Menkumham.

KEUNTUNGAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki perlindungan dan bantuan hukum andai andai terjadi perselisihan
  • Menjaga aset organisasi
  • Komunitas lebih dipercaya di mata publik atau pemberi dana
  • Komunitas bisa tumbuh lebih cepat
  • Bisa Membuka rekening bank atas nama komunitas
  • Kemudahan memperoleh support program maupun materil baik dari swasta maupun negara

TAHAPAN PENDIRIAN ORMAS BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama organisasi oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum ormas harus didahului dengan pengajuan nama perkumpulan. Pengajuan hanya bisa Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama seperti tersebut mencakup identitas pemesanan nama organisasi yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menteri akan diberikan melalui online yang berisi hal-hal diantaranya no. pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) serta kode tagihan atas pesan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya jika nama telah memperoleh pengesahan. Hal-hal yang wajib dipenuhi antara lain adalah :
  • Data semua pendiri perkumpulan (KTP, NPWP/KITAS/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian intern perkumpulan yang terdiri dari Asas, dasar, kegiatan, jangka waktu, harta kekayaan, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , susunan pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam organisasi;
  • Ketentuan lain yang dipandang diperlukan dalam perkumpulan.
  1. Melunasi tagihan permohonan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian beserta kelengkapan pernyataan secara online oleh pemohon, yang aslinya disimpan oleh Notaris, antara lain memuat :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili organisasi;
  • Sumber dana perkumpulan;
  • Agenda kegiatan organisasi;
  • Dokumen pernyataan tidak dalam permasalahan kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Notulensi rapat pembentukan organisasi;
  • Surat pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk mengajukan Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Persetujuan pengajuan pengesahan badan hukum akan diterima selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menetapkan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  konsultasi Jasa Pendirian Ormas Budiharja – Kabupaten Bandung Barat silahkan kontak kami

 

×
Permohonan