fbpx

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sangiang – Bandung

  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Sangiang -  Bandung Kami Menyediakan , Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sangiang – Bandung & Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat & resmi.

PT PMA yaitu Perseroan yang didirikan di Kawasan hukum Republik Indonesia yang kepemilikan modalnya ada Orang luar negri didalamnya entah secara penuh maupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Waktu tahun 2021 melalui UU Cipta Kerja pemerintah mencanangkan kesempatan seluas-luas ke Warga Negara Asing untuk membuka usaha di Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna membuka kesempatan kerja sekaligus mengangkat pertumbuhan ekonomi Indonesia

Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sangiang – Bandung

  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Sangiang -  Bandung

Syarat Membuat Perseroan PMA

  1. Pembuat minimal 2 Personal (WNA dan atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Min. 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tidak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Wajib Dilakukan Saat Mendirikan Perusahaan PMA

 

  1. MODAL MIN. 10 MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, Perseroan yang terdapat PMA diwajibkan ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur berbeda sesuai perundang-undangan. Investasi ini  akan lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikerjakan memerlukan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang usaha yang dikelola diizinkan untuk PMA karena ada Garapan tertentu yang tidak diizinkan, seperti : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Komposisi pendanaan juga harus dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia & WNA berdasarkan KLASIFIKASI USAHA yang dipilih contohnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maks. 70% Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. KITAS/KITAP
    Bagi WNA jika nanti ingin menduduki jabatan di Perseroan PMA yang didirikannya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Jika Perseroan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka harus melihat posisi yang dilarang misalnya :

    1. Pemberi kerja tidak boleh mempekerjakan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, perusahaan juga dilarang untuk merekrut Warga Negara Asing pada jabatan yang mengurusi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian berdasarkan Kepmennaker Nomor 349 thn 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sangiang – Bandung Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan